Show simple item record

dc.contributor.authorN. R. Amuntoda, Kristoforus
dc.date.accessioned2021-04-18T01:09:11Z
dc.date.available2021-04-18T01:09:11Z
dc.date.issued2019-08-12
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2817
dc.description.abstractRumah Sakit memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Standar pelayanan minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Salah satu SPM bidang farmasi di rumah sakit adalah waktu tunggu. Waktu tunggu pelayanan obat adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat dengan standar minimal yaitu ≤ 30 menit untuk obat non racikan dan ≤ 60 menit untuk obat racikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lama waktu tunggu pelayanan obat pasien rawat jalan di apotek RS Jiwa Naimata Kupang. Penelitian ini merupakan penelitian observasional non eksperimental dengan pengambilan data secara konkuren pada semua resep yang dilayani selama bulan Februari 2019. Data yang diperoleh sebanyak 487 lembar resep yang terdiri dari 416 lembar resep non racikan dan 71 lembar resep racikan. Rata-rata waktu tunggu pelayanan resep yaitu 28 menit untuk resep non racikan dan 45 menit untuk resep racikan. Hal ini telah memenuhi standar sesuai Permenkes Nomor 129 tahun 2008.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectRawat jalan, Standar Pelayanan Minimal, Waktu Tunggu.en_US
dc.titleEVALUASI WAKTU TUNGGU PELAYANAN RESEP PASIEN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT JIWA NAIMATA KUPANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record