EVALUASI WAKTU TUNGGU PELAYANAN RESEP PASIEN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT JIWA NAIMATA KUPANG
Abstract
Rumah Sakit memiliki peran yang sangat strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh
karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang
bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Standar pelayanan minimal
(SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar
yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap
warga negara secara minimal. Salah satu SPM bidang farmasi di
rumah sakit adalah waktu tunggu. Waktu tunggu pelayanan obat
adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai
dengan menerima obat dengan standar minimal yaitu ≤ 30 menit
untuk obat non racikan dan ≤ 60 menit untuk obat racikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lama waktu tunggu
pelayanan obat pasien rawat jalan di apotek RS Jiwa Naimata
Kupang. Penelitian ini merupakan penelitian observasional non
eksperimental dengan pengambilan data secara konkuren pada
semua resep yang dilayani selama bulan Februari 2019. Data yang
diperoleh sebanyak 487 lembar resep yang terdiri dari 416 lembar
resep non racikan dan 71 lembar resep racikan. Rata-rata waktu
tunggu pelayanan resep yaitu 28 menit untuk resep non racikan dan
45 menit untuk resep racikan. Hal ini telah memenuhi standar sesuai
Permenkes Nomor 129 tahun 2008.