dc.description.abstract | Pengelolaan Perbekalan Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 74 tahun 2016, menitik beratkan masalah perencanaan, permintaan, penerimaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi, dimana pengelolaan menjadi kuat jika didukung oleh sistem manajemen pengelolaan obat yang baik. Pengelolaan Perbekalan Farmasi di puskesmas merupakan hal yang sangat penting yang perlu di perhatikan, mengingat dengan pengelolaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang tepatakan terjadi masalah tumpang tindih anggaran dan pemakaian yang tidak tepat guna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan obat yang meliputi permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pencatatan dan pelaporan. Jenis penelitian menggunakan data konkuren observasi dengan melakukan pengamatan langsung. Sampel adalah seluruh data pengelolaan Perbekalan Farmasi di Puskesmas Lumbung pada bulan Mei -Juni tahun 2020. Pengambilan data meliputi perencanaan, permintaan, penerimaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi, . Hasil penelitian menunjukan bahwa Sistem pengelolaan obat di Puskesmas Lumbung meliputi perencanaan, permintaan, penerimaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi, tergolong baik dimana skor rata-rata yang diperoleh adalah 88,55 % (baik). | en_US |