Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADANTY, YOLANY
dc.date.accessioned2021-02-26T10:19:12Z
dc.date.available2021-02-26T10:19:12Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2433
dc.description.abstractDokumentasi medik sangat diperlukan sebagi bukti asuhan yang diberikan pada pasien. Dokumentasi harus tersimpan terkait dengan adanya tuntutan terhadap pemberian pelayanan. Bidan harus menyimpan dokumentasi sekurang-kurangnya dalam jangka waktu > 2 tahun terhitung dari tangggal terakhir pasien tersebut berobat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lamanya penyimpanan dokumen kebidanan, tempat penyimpanan dokumen dan sistem penyimpanan dokumen di praktik mandiri bidan wilayah kabupaten bandung tahun 2018. Desain penelitian menggunakan deskriptif kategorik dengan besar sampel 50 responden dan teknik pengambilan sampel menggunakan teknik Stratified Random Sampling. Data yang digunakan menggunakan data primer yang di peroleh dengan observasi melalui lembar ceklis. Hasil penelitian menunjukan bahwa lamanya penyimpanan pelayanan kebidanan pada asuhan Antenatal Care (ANC), Postnatal Care (PNC) kurang dari setengahnya responden tidak mnyimpan dokumen, Intranatal Care (INC) sebagian kecil responden tidak menyimpan dokumen, bayi setengahnya responden tidak menyimpan dokumen sedangkan pada asuhan kebidanan balita dan Keluarga Berencana/Kesehatan Reproduksi(KB/Kespro) lebih dari setengahnya responden tidak menyimpan dokumen. Tempat penyimpanan semua pelayanan kebidanan lebih dari setengahnya tidak memenuhi kriteria. Sistem penyimpanan dokumen yang digunakan untuk asuhan pelayanan kebidanan lebih dari setengahnya tidak menggunakan sistem. Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan lamanya penyimpanan dokumen masih belum mengikuti aturan yaitu > 2tahun demikian juga tempat penyimpanan dokumen dan tidak menggunakan sistem yang ada. Di sarankan bagi organisasi profesi melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang lamanya penyimpanan dokumen, tempat penyimpanan dokumen dan sistem penyimpanan dokumen sehingga bidan praktik mandri mampu melaksanakan penyimpanan dokumen sesuai aturanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectLama Penyimpanan Dokumen, Tempat Penyimpanan Dokumen, Sistem Penyimpanan Dokumenen_US
dc.titleGAMBARAN TENTANG PENYIMPANAN DOKUMEN PELAYANAN KEBIDANAN SEBAGAI AKUNTABILITAS BIDAN DI PRAKTIK MANDIRI BIDAN WILAYAH KABUPATEN BANDUNG 2018en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record